Penerapan Clean Wages versi Pasal 94 UU No.13/2003

Penerapan Clean Wages versi Pasal 94 UU No.13/2003

Oleh: Willy Farianto


Serikat Pekerja dan pekerja saat ini banyak menyampaikan aspirasi mengenai pembayaran gaji bersih/clean wages sebagai bentuk pelaksanaan dari ketentuan pasal 94 UU No. 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan, “Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”

Latar belakang munculnya tuntutan pekerja, supaya perusahaan melaksanakan pembayaran gaji bersih atau clean wages, disebabkan karena praktek pengupahan yang dilakukan oleh perusahaan terdiri dari bebagai tunjangan, baik tunjangan tetap mapun tidak tetap dengan komposisi gaji pokok jauh lebih kecil dari tunjangan.

Harus diakui bahwa perusahaan dalam peraturan pengupahannya banyak menggunakan tunjangan-tunjangan, seperti tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, tunjangan luar Jawa hingga tunjangan jabatan. Jumlah total penerimaan bulanan pekerja sebenarnya sudah lebih dari cukup, namun yang menjadi persoalan bagi pekerja adalah komposisi gaji pokok tidak mencapai 75:25, sehingga manfaat yang ditimbulkan menjadi rendah. Contohnya, ketika manfaat iuran pasti atau dana pensiun dibayarkan dengan dasar persentase dari gaji pokok, atau bentuk pinjaman atau bantuan perumahan atau kendaraan yang menggunakan dasar perkalian dari gaji pokok.

Pekerja akan lebih merasa dirugikan apabila berbagai macam tunjangan yang diberikan setiap bulan, ternyata tunjangan tidak tetap, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai komponen perhitungan pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Ketentuan pasal 94 UU No.13/ 2003, bukan merupakan sesuatu yang menakutkan untuk dilaksanakan oleh perusahaan karena penerapannya hampir tidak menimbulkan coast impact khususnya bagi perusahaan yang perhitungan manfaat-manfaatnya berdasarkan table sehingga tidak terkena dampak dari perubahan komposisi gaji bersih/clean wages.

Beberapa prinsip dasar yang harus dipahami oleh pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan clean wages:

-- Clean wages tidak dimaksudkan untuk menaikan upah pekerja

-- Clean wages dalam pelaksanaannya tidak boleh mengurangi upah pekerja baik bulanan maupun tahunan

Setelah memahami prinsip tersebut di atas, maka untuk pelaksanaan clean wages yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk pertama kali, dalam melaksanakan clean wages adalah dengan cara mengubah atau menggeser sebagian atau seluruh tunjangan yang besifat tetap masuk kedalam upah pokok, dengan catatan tidak mengurangi penerimaan pekerja baik bulanan maupun tahunan.

Pengertian tunjangan tetap yang boleh diubah atau digeser menurut penjelasan resmi Pasal 94 UU No.13/ 2003 adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

Sebagai ilustrasi dalam pelaksanaan clean wages, dapat dicontohkan dari komposisi gaji pokok 25:75 berubah menjadi 87.5:12.5, sebagai berikut:

Upah Pekerja sebelum clean wages:

-- Gaji pokok Rp 1.000.000

-- Tunjangan Makan Rp 500.000

-- Tunjangan Transport Rp 1.500.000

-- Tunjangan Jabatan Rp 1.000.000

Total= Rp 4.000.000

Upah pekerja setelah clean wages:

-- Gaji pokok Rp 3.500.000

-- Tunjangan Transport Rp 500.000

Total= Rp 4.000.000

Ketentuan-ketentuan yang harus disesuaikan oleh perusahaan terkait dengan pelaksanaan Pasal 94 UU.No.13/ 2003 adalah mengubah atau menyesuaikan ketentuan tentang tunjangan yang dihapus dan perubahan lainnya kedalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga tidak menimbulkan polemic akibat dari pelaksanaan clean wages. Dengan telah dilaksanakannya clean wages maka perusahaan telah melakukan penyederhanaan pengupahan dan telah melaksanakan amanat undang-undang yang diatur dalam ketentuan pasal 94 UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan.

(Penulis adalah Advokat/Konsultan Hukum Ketenagakerjaan pada Farianto & Darmanto Law Firm)